AL-DHAMAN
AL-DHAMAN
Jaminan atau bisa disebut dengan dhaman sudah disyariatkan oleh Islam ribuan tahun silam. Dan untuk saat ini dhaman (jaminan) sangatlah penting, dan tidak pernah lepas dari bentuk transaksi seperti hutang. Dhaman (Jaminan) merupakan salah satu ajaan Islam. Jaminan pada hakikatnya adalah bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua orang yang melakukan transaksi. Dengan demikian, kali ini kita akan membahas secara singkat mengenai Al-Dhaman.
Pengertian Al-Dhaman
Al-Dhaman adalah jaminan yang diberikan oleh kafil (penanggung) kepada pihak ketiga atas kewajiban yang harus ditunaikan pihak kedua (tertanggung). Sedangkan dalam pengertian syara’ kāfalah/dhāmmān adalah proses menggabungkan tanggungan kafiil menjadi tanggungan ashiil dalam tuntutan/permintaan dengan materi sama atau hutang, atau barang, atau pekerjaan.
Dasar Hukum Al-Dhaman
"Telah ditetapkan pada Rasulullah SAW. jenazah seorang laki-laki untuk dishalatkan. Rasulullah bertanya, apakah ia memiliki hutang? Sahabat menjawab, tidak, lalu beliau menshalatkanya. Lalu dihadapkan lagi pada jenazah yang lainya, Rasulullah pun bertanya, apakah dia memiliki hutang? Sahabat menjawab, Ya, Rasulullah berkata, shalatkan temanmu itu (beliau tidak mau menshalatkanya). Lalu Abu Qatadah berkata, saya menjamin hutangnya Rasulullah. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut."(HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa")
Teknis Pelaksanaan Al-Dhaman
- Munjaz (tanjiz) adalah tanggungan yang ditunaikan seketika, seperti seseorang berkata, “Saya tanggung si Fulan dan saya jamin si Fulan sekarang.” Apabila akad penanggungan (kafâlah) ini terjadi, maka penanggungan atau jaminan itu mengikuti akad utang.
- Mu’allaq (ta’liq) adalah menjamin sesuatu dengan dikaitkan pada sesuatu, seperti seseorang berkata, “Jika kamu memberikan hutang kepada anakku maka aku yang akan membayarnya” atau “Jika kamu ditagih A maka aku yang akan membayarnya”.
- Mu’aqqat (tauqit) adalah tanggungan yang harus dibayar dengan dikaitkan pada suatu waktu, seperti ucapan seseorang “Bila ditagih pada bulan Ramadhan maka aku yang menanggung pembayaran utangmu”. Menurut madzhab Hanafi penangguhan seperti ini sah tetapi menurut madzhab Syafi’i batal.
Comments
Post a Comment