AL-QARDH
AL-QARDH
Berhutang merupakan salah satu transaksi dari sekian banyakjenis transaksi atau akad yang diperbolehkan dalam Islam. Meminjam dalam istilahfiqh muamalah dikenal dengan istilah al-Qardl yang artinya adalah penyerahan pemilikan harta al-mitsliyat kepada orang lain untuk ditagih pengembaliannya, atau dengan pengertian lain, “sesuatu akad yang bertujuan untuk menyerahkan harta al-mitsliyat kepada pihak lain untuk dikembalikan yang sejenis dengannya”. Dengan demikian kali ini kita akan membahas secara singkat mengenai Al-Qardh.
Pengertian Al-Qardh
Al-qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih ataudiminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.Dalam literature fiqh klasik, qard dikategorikan dalam aqd ta’awuni.
Dasar Hukum Al-Qardh
- Al-Qur'an
“dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilahtangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atausemua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.(QS. AlBaqarah:280)
- Al-Hadits
“Hadits riwayat Ibnu Mas‟ud. Ia berkata bahwa Nabi SAW. bersabda,“Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada orang muslim yang laindua kali, melainkan pinjaman itu (berkedudukan) seperti sedekah sekali.”
Teknis Pelaksanaan Al-Qardh
- Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang membutuhkan.
- Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
- Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
- LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
- Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
- Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya LKS dapat memperpanjang waktu pengembalian atau menghapus sebagian atau seluruh kewajiban.
- Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginannya mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.
- Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa dan tidak terbatas pada penjualan barang jaminan.
- Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.
Comments
Post a Comment