AL-SHARF
AL-SHARF
Secara umum jual beli mata uang (al-Sharf) dalam kitab-kitab fikih diidentikkan dengan tukar menukar antara emas dan emas atau perak dengan perak. Oleh karena itu dalam kitab fikih apa saja yang menjadi ketentuan (syarat dan rukun) dalam transaksi berlaku juga dalam transaksi mata uang (al-Sharf), hanya saja kategorinya lebih khusus. Transaksi valuta asing dari ketentuan tersebut sepanjang memenuhi ketentuan dalam transaksi Islam adalah kegiatan yang ditolerir tetapi, meski boleh, perlu dibuat semacam catatan karena pada dasarnya Islam memandang uang adalah sebagai alat tukar bukan komoditas, untuk memenuhi permintaan dan penawaran (money demand for transaction) bukan spekulasi. Dengan ini maka, kita akan membahas secara singkat mengenai Al-Sharf.
Pengertian Al-Sharf
Menurut istilah fiqh, Al- Sharf adalah jual beli antara barang sejenis atau antara barang tidak sejenis secara tunai. Seperti memperjual belikan emas dengan emas atau emas dengan perak baik berupa perhiasan maupun mata uang. Praktek jual beli antar valuta asing (valas), atau penukaran antara mata uang sejenis
Comments
Post a Comment