ARIYAH DAN RAHN
ARIYAH dan RAHN
Muamalah adalah sebuah hubungan manusia dalam interaksisosial sesuai syariat. Dalam hubungan dengan manusia lainnya,manusia dibatasi oleh syariat tersebut, yang terdiri dari hak dankewajiban. Lebih jauh lagi interaksi antara manusia tersebut akan membutuhkan kesepakatan demi kemaslahatan bersama.
Muamalah merupakan cabang ilmu syariah dalam cakupan ilmu fiqh. Sedangkan muamalah mempunyai banyak cabang,diantaranya muamalah politik, ekonomi, sosial. Secara umum muamalah mencakup dua aspek, yakni aspek adabiyah dan madaniyah. Ariyah dan Rahn merupakan bagian dari muamalah. Dimana,ini termasuk dalam muamalah ekonomi. Perihal ekonomi, ini merupakan hal penting dalam hidup, sebab ini banyak dipakai dalam kehidupan. Maka, kali ini kita akan membahas sedikit mengenai Ariyah dan Rahn.
ARIYAH
Pengertian Ariyah
Definisi ‘ariyah menurut para ahli fikih adalah memberikan izinkepada orang lain untuk mengambil manfaat dari suatu benda yangboleh diambil manfaatnya dengan tetapnya benda tersebut setelahdiambil manfaatnya. Sehingga, orang yang memanfaatkannya dapatmengembalikan kepada pemiliknya.
Dasar Hukum Ariyah
“…dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuatdosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah,Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (Q.S. al-Maidah: 2)
Rukun-rukun Ariyah
- Orang yang memberi pinjaman (al-mu’iir).
- Orang yang meminjam (al-musta’iir).
- Barang yang dipinjamkan (mu’ar), manfaat yang boleh diambiladalah yang diperbolehkan saja dan mu’ar tetap harus dalamkeadaan utuh (tidak merusak zatnya).
- Hilangnya barang yang dipinjamKalau barang yang di pinjam hilang atau rusakkarena pemakaian yang di izinkan, yang meminjam tidakmengganti karena pinjam meminjam itu berartipercaya-mempercayai; tetapi kalau sebab lain, dia wajibmengganti.
- Mengembalikan yang dipinjamKalau mengembalikan barang yang di pinjam ituberhajat pada ongkos, maka ongkos itu hendaklah dipikuloleh orang yang meminjam.
RAHN
Pengertian Rahn
Definisi ar-rahnu secara syara’ adalah meminjam utang dengan sesuatu yang bisa menjadi pembayar utang tersebut, atau nilainya bisa membayar utang tersebut. Artinya, menjadikan sesuatu yang bernilai uang sebagai jaminan terhadap utang.
Dasar Hukum Rahn
“Jika kamu dalam perjalanan (danbermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidakmemperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barangtanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapijika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Makahendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya(hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya;dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian.dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, MakaSesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan AllahMaha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. al-Baqarah:283).
Rukun-Rukun Rahn
- Aqid (orang yang melakukan akad) terdiri dari Rahin (orangyang menggadaikan barang) dan murtahin (orang yangmenerima barang gadai sebagai imbalan uang kepada yangdipinjamkan (kreditur).
- Ma’qud ‘alaih (yang diakadkan) meliputi, Marhun (barangyang digadaikan/ barang gadai) dan Dain Marhun Biih (hutangyang menyebabkan diadakannya gadai).
- Sighat (akad gadai).
- Harus berupa barang, karena uang tidak bisa digadaikan.
- Kepemilikan barang yang digadaikan tidak terhalang seperti mushaf.
- Barang yang digadaikan bisa dijual manakala pelunasan hutang itu sudah jatuh tempo.
Comments
Post a Comment