HIWALAH
HIWALAH
Islam adalah agama yang sempurna. Dengan itu islam telah mengatur cara hidup manusia dengan sistem yang serba lengkap termasuk juga muamalah manusia. Diantara muamalah islam yang telah disisitemkan kepada kita yaitu Hiwalah.
Hiwalah merupakan sistem yang unik yang sesuai untuk diadaptasikan kepada manusia. Ini karena hiwalah adalah sebagian daripada kehidupan manusia di dalam muamalah. Ia sering berlaku kepada permasalahan utang piutang. Maka sebagian cara untuk menyelesaikan masalah muamalah ini perlulah diketengahkan. Hiwalah ini sebagai jalan penyelesaian masalah. Dengan demikian, kita akan membahas secara singkat mengenai Hiwalah.
Pengertian Hiwalah
Hiwalah adalah pemindahan hak menuntut atau tanggungjawab utang seseorang untuk menuntut dari pihak pertama kepada pihak yang lain atas dasar persetujuan dari para pihak yang memberi utang. Misalnya A meminjamkan sejumlah uang kepada B dan B sebelumnya telah meminjamkan sejumlah uang kepada C. Untuk lebih menyederhanakan persoalan, kita asumsikan bahwa utang C pada B sama jumlahnya dengan utang B pada A. Ketika A menagih utang kepada B, ia mengatakan kepada A bahwa ia memiliki piutang yang sama pada C. Karena itu B memberitahukan kepada A dan ia dapat menagihnya kepada C dengan catatan ketiga-tiga orang itu menyepakati perjanjian hawalah dahulu
Dasar Hukum Hiwalah
Berdasarkan Q.S. Al-Baqarah [2]:282 mengatakan bahwa “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.”
Jenis-Jenis Hiwalah
- Hiwalah Al-Haqq
Hawalah ini adalah pemindahan piutang dari satu piutang kepada piutang yang lain dalam bentuk uang bukan dalam bentuk barang atau apabila yang dipindahkan itu merupakan hak menuntut utang.
- Hiwalah Ad-Dain
Hawalah ini adalah pemindahan utang kepada orang lain yang mempunyai utang kepadanya.
Rukun Hiwalah
- Muhil, yaitu orang yang mempunyai utang.
- Muhal, yaitu orang yang memberikan utang.
- Muhal'alaih, yaitu sebagi orang pemilik utang dan bertanggung jawab melunasi utang pihak muhil.
- Utang yang dikadkan.
Syarat Hiwalah
- Pihak berutang atau muhil rela melaksanakan akad ini.
- Produk utang harus dibayarkan sesuai haknya yang sama baik jenis dan jumlah utang, waktu pelunasan, dan kualitasnya. Misalnya bentuk utang berupa emas, maka pelunasannya harus berbentuk emas dengan nilai setara.
- Pihak muhal’alaih harus bertanggung jawab dalam menanggung utang setelah adanya kesepakatan bersama muhil.
- Pihak muhal atau pemberi utang harus menyetujui akad hiwalah.
- Utang tetap berada dalam jaminan pelunasan.