IJARAH
IJARAH
Salah satu bentuk kegiatan manusia dalam lapangan muamalah adalah Ijarah. Ijarah sering disebut dengan "upah" atau "imbalan". Kalau sekiranya kitab-kitab fiqh sering menerjemahkan kata Ijarah dengan "sewa-menyewa", maka hal tersebut janganlah diartikan menyewa sesuatu barang untuk diambil manfaatnya saja, tetapi harus dipahami dalam arti yang luas. Maka, kali ini kita akan membahas secara singkat mengenai Ijarah.
Pengertian Ijarah
Menurut ulama Syafi'iyah, ijarah adalah akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti. Menurut Hanafiyah bahwa ijarah adalah akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang di ketahui dan di sengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan. Sedangkan ulama Malikiyah dan Hanabilah, ijarah adalah menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.
Dasar Hukum Ijarah
"tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal berdasarkan pendapat kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya". (QS Ath-thalaq: 6)
Syarat-Syarat Ijarah
- Syarat bagi kedua orang yang berakad ialah: telah baligh dan berakal.
- Kedua belah pihak yang melakukan akad menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad Ijarah itu, apabila salah seorang keduanya terpaksa melakukan akad maka akadnya tidak sah.
- Manfaat yang menjadi objek Ijarah harus diketahui secara jelas, sehingga tidak terjadi perselisihan dibelakang hari jika manfaatnya tidak jelas. Maka, akad itu tidak sah.
- Objek Ijarah itu dapat diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya.
- Objek Ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara.
Rukun-Rukun Ijarah
- Orang yang melakukan akad ijarah ada dua orang yaitumu’jir dan musta’jir. Mu’jir adalah orang yang memberikan upah atau yang yang menyewakan. Sedangkan Musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu.
- Ujroh yaitu sesuatu yang diberikan kepada musta’jir atas jasa yang telah diberikan atau diambil manfaatnya oleh mu’jir.
- Ma’qud alaih (barang)adalah dengan menjelaskan manfaatnya.
- Sighat Akad, yaitu suatu ungkapan para pihak yang melakukan akad berupa ijab dan qabul adalah permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad ijarah.
Berakhirnya Akad Ijarah
- Objek al ijarah hilang atau musnah seperti rumah yang disewakan terbakar atau kendaraan yang disewa hilang.
- Renggang waktu yang disepakati dalam ijarah telah berakhir. Apabila yang disewakan itu rumah maka rumah itu dikembalikan kepada pemiliknya, dan apabila yang disewa itu jasa seseorang maka orang tersebut berhak menerima upahnya.
- Wafatnya salah seorang yang berakad.
- Apabila ada udzur dari salah satu pihak seperti rumah yang disewakan disita negara karna terkait adanya hutang, maka akad al iajarahnya tetap.
Comments
Post a Comment