ISTISHNA DAN SALAM
ISTISHNA DAN SAlAM
Pada perbankan syariah, prinsip jual beli dilakukan melalui perpindahan kepemilikan barang. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi salah satu bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayaran-nya dan waktu penyerahan barang. Kali ini kita akan membahas secara singkat jenis pembiayaan salam dan istisna. Jual beli dengan salam dan istishna ini, akadnya sangat jelas, barangnya jelas, dan keamanannya juga jelas. Maka jual beli salam dan istishna wajar jika masih banyak diminati.
Pengertian Jula Beli Istishna
Pengertian bay’ Istishna’ adalah akad jual barang pesanan di antara dua belah pihak dengan spesifikasi dan pembayaran tertentu. Barang yang dipesan belum diproduksi atau tidak tersedia di pasaran. Pembayarannya dapat secara kontan atau dengan cicilan tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Dasar Hukum Istishna
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."(QS. Al-Baqarah:275)
Rukun-Rukun Jual Beli Istishna
- Produsen / pembuat barang (shaani’) yang menyediakan bahan bakunya
- Pemesan / pembeli barang (Mustashni)
- Proyek / usaha barang / jasa yang dipesan (mashnu')
- Harga (saman)
- Serah terima / Ijab Qabul
Syarat-Syarat Jual Beli Istishna
- Pihak yang berakal cakap hukum dan mempunyai kekuasaan untuk melakukan jual beli.
- Ridha / kerelaan kedua belah pihak dan tidak ingkar janji.
- Apabila isi akad disyaratkan Shani' hanya bekerja saja, maka akad ini bukan lagi istishna, tetapi berubah menjadi akad ijarah
- Pihak yang membuat barang menyatakan kesanggupan untuk mengadakan/membuat barang itu
- Mashnu' (barang / obyek pesanan) mempunyai kriteria yang jelas seperti jenis, ukuran (tipe), mutu dan jumlahnya.
- Barang tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dilarang syara' (najis, haram, samar/ tidak jelas) atau menimbulkan kemudharatan
Pengertian Jual Beli Salam
Jadi jual beli salam merupakan “jual beli pesanan” yakni pembeli membeli barang dengan kriteria tertentu dengan cara menyerahkan uang terlebih dahulu, sementara itu barang diserahkan kemudian pada waktu tertentu
Dasar Hukum Jual Beli Salam
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”(QS Al-Baqarah: 282)
Rukun-Rukun Jual Beli Istishna
- Muslam (pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang
- Muslam ilaih (penjual) adalah pihak yang memasok barang pesanan
- Modal atau uang. Ada pula yang menyebut harga (tsaman)
- Muslan fiih adalah barang yang dijual belikan
- Shigat adalah ijab dan qabul
Syarat-Syarat Jual Beli Salam
- Uangnya hendaklah dibayar di tempat akad
- Barangnya menjadi hutang bagi si penjual
- Barangnya dapat diberikan sesuai waktu yang dijanjikan
- Barang tersebut hendaklah jelas ukurannya, baik takaran, timbangan, ukuran ataupun bilangannya
- Diketahui dan disebutkan sifat-sifat barangnya
- Disebutkan tempat menerimanya
Etika Jual Beli Salam
- Masing-masing hendaklah bersikap jujur dan tulus ikhlas serta hendaklah amanah dalam perjanjian-perjanjian yang telah dibuat
- Penjual hendaklah berusaha memenuhkan syarat-syarat yang telah ditetapkan itu
- Pembeli janganlah coba menolak barang-barang yang telah dijanjikan itu dengan membuat berbagai-bagai alasan palsu
- Sekiranya barang yang dibawa itu terkurang sedikit dari pada syarat-syarat yang telah dibuat, masing-masing hendaklah bertolak ansur dan mencari keputusan yang sebaik-baiknya
Comments
Post a Comment