KEDUDUKAN HADITS DAN HUBUNGAN HADITS TERHADAP AL-QU'RAN
KEDUDUKAN HADITS DAN HUBUNGAN HADITS TERHADAP AL-QU'RAN
Kedudukan Hadits Terhadap Al-Qur'an
- Bayan At-Taqrir, adalah menetapkan juga memperkuat dari apa yang sudah diterangkan dalam Al-Qur'an.
Contoh:
QS. Al-Baqarah: 185 yang artinya: "... maka barangsiapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa."
Hadits yang menjelaskan ayat diatas adalah: " Apabila kalian melihat (ru'yah) bulan maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru'yah) itu maka berbukalah." (HR Muslm)
- Bayan At-Tafsir memiliki arti sebagai fungsi perincian dan penafsiran Al-Qur'an. Yaitu dengan cara merinci yang mujmal, membatasi yang mutlak, mengkhususkan yang umum dan menjelaskan yang musykil.
- Merinci yang mjmal
Contoh:
"Maka laksanakanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS An-Nisa: 103)
Hadits yang merinci: "Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku sholat." (HR Bukhori)
- Membatasi yang mutlak
Contoh:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS Al-Maidah:38)
Ayat ini dibatasi oleh hadits bahwa yang dipotong hanya sampai pada pergelangan tangan.
- Mengkhususkan yang umum
Contoh:
Ayat yang berkaitan dengan waris
Ayat yang berkaitan dengan waris masih bersifat umum, tapi kemudian Rasulullah mengkhususkan bahwa warisan hanya berlaku kepada sesama muslim, dan lain sebagainya.
- Menjelaskan lafadz yang musykil
Contoh:
Ada lafadz dalam al-Qur'an surat Al-Insyiqaq: 8 yang tidak diketahui maknanya secara jelas kecuali setelah mendengar keterangan dari Nabi Saw.
Kemudian Nabi menjelaskan: " Barangiapa yang diberikan kitabnya sebelah kanan, maka ia akan mendapatkan hisab yang mudah. Rasulullah bersabda: Yang dimaksud ayat itu adalah amal yang diperlihatkan, dan tidaklah seorang hisabnya diperdebatkan, melainkan ia akan dihisab." (HR Bukhori)
- Bayan At-Tasyri, memiliki maksud untuk mewujudkan hukum atau aturan yang tidak didapat dalam Al-Qur'an secara eksplist.
Conoh: Hukum merajam wanita yang masih perawan, tentang hak waris anak, tentang masalah hukum ekonomi, dan sebagainya.
- Bayan An-Nasakh, memiliki maksud untuk menghapus ketentuan yang ada dengan ketentuan yang lain karena datangnya suatu permasalahan yang baru. Namun tentunya bukan menghapus isi dan substansi dari Al-Qur'an hanya saja masalah teknisnya yang berbeda.
Contoh:
Dalam bab zakat pertanian. Dalam ayat Al-Qur'an tidak diterangkan batasan nisab zakat melainkan segala penghasilan wajib dikeluarkan zakatnya.
Sedangkan dalam sunnah Rasul ditandaskab:" Tidak ada kewajiban zakat dari hasil pertanian yang kurang dari lima wasak." (HR Al-Bukhori dan Muslim)
Comments
Post a Comment