MURABAHAH
MURABAHAH
Kegiatan jual beli dalam kegiatan sehari -hari merupakan fenomena yang menjadi kebiasaan masyarakat. Terutama masyarakat Indonesia yang banyak berprofesi sebagai pedagang. Jual beli juga sudah diatur daalam syariah islam. Jual beli terdiri dari dua macam, yaitu jual beli tunai dan jual beli secara tangguh. Pada kali ini kita akan membahas salah satu dari jual beli tangguh, yaitu Murabahah.
Pengertian Murabahah
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Hal yang membedakan murabahah dengan penjualan yang biasa kita kenal adalah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawar-menawar atas besaran margin keuntungan sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan.
Sumber Hukum Murabahah
- Al-Qur'an
"Hai orang-orang yang beriman! janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu (QS 4:29)
- Al-Hadits
Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya jual beli ita harus dilakukan suka sama suka." (HR Al-Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hibban).
Rasulullah SAW bersabda, "Ada tiga hal yang mengandung keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual." (HR Ibnu Majah dari Shuhaib).
Teknis Pelaksanaan Murabahah
- Pelaku cakap hukum dan baligh (berakal dan dapat membedakan yang baik dan buruk).
- Objek jual beli ( barang yang diperjualbelikan) harus memenuhi ketentuan seperti barang yang diperjualbelikan harus halal, barang yang diperjualbelikan dapat diambil manfaatya, barang tersebut milik penjual, barang tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu di masa depan, barang tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat didentifikasikan oleh pembeli, barang tersebut dapat diketahui kualitas dan kuantitasnya dengan jelas, harga barang tersebut jelas, dan barang yang diakadkan berada ditangan penjual.
- Ijab kabul.
- Murabahah dengan pesanan, dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Kalau bersifat mengikat, berarti pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika aset murabahah yang telah dibeli oleh penjual, dalam murabahah pesanan mengikat, mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad.
- Murabahah tanpa pesanan, murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat.