SISTEM BAGI HASIL MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH

 

MUDHARBAH dan MUSYARAKAH

    Salah satu cara untuk mencapai sebuah keadilan dan kejujuran adalah dengan adanya kerja sama antara pemilik modal dan seseorang yang sering disebut dengan bagi hasil, yang mana dilandasi pula oleh rasa tolong menolong. Sebab ada orang yang mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian dalam menjalankan roda perusahaan. Namun ada pula mereka yang lebih memilih menjalankan usaha dengan cara bersekutu dengan orang lain yang memiliki tujuan atau usaha yang sama. Dengan cara ini, mereka semua yang mengikatkan diri berhak bertindak hukum terhadap harta itu, dan berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan persetujuan yang disepakati. Dengan demikian, kali ini akan dibahas tentang Musyarakah dan Mudharabah.

Pengertian Mudharabah dan Musyarakah

    Mudharabah atau giradh diambil dari kata al- gardhu yang berarti al-gath'u (potongan), sebab pemilik modal memberikan potongan dari hartanya untuk diberikan kepada pengusaha agar mengusahakan harta tersebut, dan pengusaha akan memberikan potongan dari laba yang diperoleh. Mudharabah atau giradh bisa juga diambil dari kata mugaradhahyang berarti al-musawah (kesamaan), sebab pemilik modal dan pengusaha sama-sama memiliki hak terhadap laba. Sedangkan menurut istilah fikih, Mudharabah adalah akad (kerja upaya yang sama) antara kedua pihak, salah satu dari keduanya memberikan modal kepada orang lain untuk dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati.

    Musyarakah adalah kerjasama dimana dua atau lebih pengusaha bekerjasama sebagai mitra usaha dalam bisnis. Masing-masing pihak menyertakan modalnya dan ikut mengelola usaha tersebut. Keuntungan dan kerugian akan dibagi berdasarkan persentase penyertaan modalnya.

Dasar Hukum Mudharabah dan Musyarakah

  • Al-Qur'an

“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah..”.(QS. al-Muzzammil: 20).

“Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang di buat olehnya atau sesudah dibayarutangnya dengan tidak memberi madhorot (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Penyantun.”(QS. an-Nisa':12) 

  • Al-Hadits

Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi) jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib (pengelola)nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib/pengelola) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan AlKubra(6/111)).

“Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang sedang berserikat selama salah satu dari keduanya tidak khianat terhadap saudaranya (temannya). Apabila diantara mereka ada yang berkhianat, maka Aku akan keluar dari mereka”(H.R Abu Dawud).

Jenis-Jenis mudharabah dan Musyarakah

Mudharabah:

  • Mudharabah Muthlaqoh, merupakan bentuk kerja sama antara shahibul maal dengan mudharib yang tanpa syarat, cakupan yang luas dan tidak dibatasi oleh apapun.
  • Mudharabah Muqayyadah, Merupakan kebalikan dari Mudharabah Muthlaqoh, dimana Mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, tempat usaha, dan waktu, serta lainnya.
Musyarakah:

  • Syirkah Al Milk atau perkongsian amlak, mengandung kepemilikan bersama yang keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama atas suatu kekayaan. Syirkah ini bersifat memaksa dalam hukum positif.
  • Syirkah Al Uqud, yaitu kemitraan yang tercipta dengankesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dlam mencapai tujuan tertentu. Setiap mitra berkontribusi dana atau dengan bekerja, serta berbagai keuntungan dan kerugian. Syirkah jenis ini dapat dianggap kemitraan yang sesungguhnya karena pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat kerjasama investasi dan berbagi keuntungn dan resiko.
Rukun serta Syarat Mudharabah dan Musyarakah

Mudharabah:

  • Penyedia dana (sahibul maall) dan pengelola (mudarib) harus cakap hukum.
  • Peryataan ijab dan gabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
  • Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada mudarib untuk tujuan usaha.
  • Keuntungan mudarabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal.
  • Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (mugabit) modal yang disediakan oleh penyedia dana.
Musyarakah:

  • Pelaku terdiri atas para mitra.
  • Objek musyarakah berupa modal dan kerja.
  • Ijab kabul/serah terima.
  • Nisbah keuntungan.
Berakhirnya Mudharabah dan Musyarakah

Mudharabah:

  • Masing-masing pihak menyatakan akad batal, pekerja dilarang untuk bertindak hukum terhadap modal yang diberikan, atau pemilik modal menarik modalnya.
  • Salah seorang yang berakad meninggal dunia.
  • Salah seorang yang berakad gila, karena orang yang gila tidak cakap lagi bertindak hukum.
  • Pemilik modal murtad (keluar dari agama Islam), menurut Imam Abu Hanifah, akad mudharabah batal.
  • Modal habis ditangan pemilik modal sebelum dikelola oleh pekerja.
Musyarakah:

  • Salah seorang mitra menghentikan akad.
  • Salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal.
  • Modal musyarakah hilang/habis.

Comments