WAKALAH
WAKALAH
Melihat kehidupan sekarang perlu kiranya kita mengetahui akad-akad dalam muamalah. Di dalam makalah ini akan kita bahas mengenai akad wakalah (perwakilan), yang semuanya itu sudah ada dan diatur dalam al Qur'an, Hadist, maupun dalam kitab- kitab klasik yang telah dibuat oleh ulama terdahulu. Wakalah sangat berperan penting dalam kehidupan sehari-hari. Karena wakalah dapat membantu seesorang dalam melakukan pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh orang tersebut, tetapi pekerjaan tersebut masih tetap berjalan seperti layaknya yang telah direncanakan. Hukum wakalah adalah boleh, karena wakalah dianggap sebagai sikap tolong-menolong antar sesama, selama wakalah tersebut bertujuan kepada kebaikan. Dengan ini, kita akan membahas secara singkat mengenai Wakalah.
Pengertian Wakalah
Wakalah adalah akad yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan dimana yang memberi kuasa tidak dalam posisi melakukan kegiatan tersebut. Akad wakalah pada hakikatnya adalah akad yang digunakan oleh seseorang apabila dia membutuhkan orang lain atau mengerjakan sesuatu yang tidak dapat dilakukannya sendiri dan meminta orang lain untuk melaksanakan nya.
Dasar Hukum Wakalah
“... maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, ....” (Q.S. Al-Khafi {18}: 19)
“... maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari
keluarga perempuan....” (Q.S. An-Nisa {4}: 35)
Rukum dan Syarat Wakalah
Rukun:
- Orang yang mewakilkan (muwakkil)
- Orang yang mewakili (wakil)
- Sesuatu yang diwakilkan (al-muwakkal fiih)
- Sighah (ucapan atau perbuatan yang menunjukan ijab dan qabul)
- Syarat Muwakil: Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan, orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu.
- Syarat Wakil: Cakap hukum, dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya, wakil adalah orang yang diberi amanat.
- Hal-hal yang diwakilkan: Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili, tidak bertentangan dengan syariah Islam, dapat diwakilkan menurut syariah Islam.
Jenis-Jenis Wakalah
- Wakalah al-Mutlaqah, yaitu mewakilkan secara mutlak, tanpa batas waktu dan untuk segala urusan.
- Wakalah al-Muqayyadah, yaitu penujukan wakil untuk bertindak atas namanya dalam urusan-urusan tetentu.
- Wakalah al-Ammah, perwakilan yang lebih luas dari al-Muqayyadah tetapi lebih sederhana dari pada al-Mutalaqah.